POSBINDU
Merupakan kegiatan pada kelompok populasi yang menitik beratkan pemberdayaan anggota agar mampu melakukan deteksi dini FR PTM (Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular) secara mandiri.
Tujuan POSBINDU
- Agar anggota kelompok dalam populasi dapat mengetahui sedini mungkin FR PTM sehingga mencegah timbulnya penyakit tersebut.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM.
Seluruh masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun ke atas.
POSBINDU PTM
Berbagai penyakit telah mengancam kesehatan kita. Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan salah satu kelompok penyakit yang mulai banyak diderita. Adapun kelompok PTM utama adalah Diabetes Melitus (DM), Kanker, Penyakit Jantung dan pembuluh darah (PJPD) Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) dan gangguan akitat kecelakaan dan tindak kekerasan.
A. Pengertian
POSBINDU (Pos Pelayanan Terpadu) adalah pos pelayanan kesehatan yang diupayakan dan dikerjakan oleh masyarakat untuk masyarakat, merupakan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantapan faktor risiko PTM utama yang dilaksanakn secara terpadu, rutin, dan periodik.
Berbagai penyakit telah mengancam kesehatan kita. Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan salah satu kelompok penyakit yang mulai banyak diderita. Adapun kelompok PTM utama adalah Diabetes Melitus (DM), Kanker, Penyakit Jantung dan pembuluh darah (PJPD) Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) dan gangguan akitat kecelakaan dan tindak kekerasan.
B. Sasaran Kegiatan
Sasaran utama adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun keatas.
C. Wadah Kegiatan
POSBINDU PTM dapat dilaksanakan terintegrasi dengan upaya kesehatan bersumber masyarakat (UKBM) yang sudah ada. Yakni dengan menyesuaikan waktu dan tempat serta memanfaatkan sarana dan kader yang sudah ada.
D. Pelaku Kegiatan
Masyarakat yang telah dilatih secara khusus yang disebut Kader POSBINDU
E. Bentuk Pelaksanaan Kegiatan
POSBINDU PTM dilaksanakan dengan 5 tahapan layanan yang disebut sistem 5 meja. Dalam pelaksanaannya pada setiap langkah secara sederhana dapat diuraikan pada gambar berikut:
F. Alur Tindak Lanjut dan Rujukan Hasil Deteksi Dini
Apabila pada kunjungan berikutnya (setelah 3 bulan) kondisi faktor risiko tidak mengalami perubahan (tetap pada kondisi buruk), atau sesuai dengan kriteria rujukan, maka untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik harus dirujuk ke Puskesmas atau klinik swasta sesuai dengan kebutuhan dan keinginan yang bersangkutan.
Diperbanyak Oleh:
DINAS KESEHATAN SLEMAN
Jl. Rorojonggrang No. 6 Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511
Telp. (0274) 868409, Fax: (0274) 868469
E-mail: dinkes@slemankab.go.id, Web: www.dinkes.slemankab.go.id