Kamis, 07 Desember 2017

J A M K E S O S


BAPEL JAMKESOS DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA adalah Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan sosial bagi Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

KEUNGGULAN
  1. Menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan yang komprehensif
  2. Telah melakukan kerjasama dengan seluruh Puskesmas dan jaringannya serta dokter keluarga, Bidan praktek swasta, Klinik di DIY
  3. Telah melakukan kerjasama dengan seluruh Rumah Sakit di DIY
  4. Menjamin pelayanan lintas Kabupaten/Kota dalam DIY
JAMKESTA DIY 

Menurut Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 tahun 2014 

AZAZ PENYELENGGARAAN 

Azaz Penyelenggaraan Jamkesta adalah: 
  1. Kemanusiaan 
  2. Manfaat 
  3. Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat DIY
MAKSUD DAN TUJUAN
-  Maksud
Upaya untuk sinkronisasi, Koordinasi dan Sinergi menuju Integrasi antara Pemerintah DIY dan Kab/Kota dalam pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan guna memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan pada masyarakat

- Tujuan
Mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 

PESERTA
Adalah masyarakat DIY dengan kriteria:
  1. Miskin/tidak mampu yang tidak dijamin program JKN Jamkesda dan diusulkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.
  2. Masyarakat yang mampu dan sehat dengan membayar iuran tertentu.

KEPESERTAAN JAMKESTA DIY
- Penerima Bantuan luran 
  • PBl Jamkesos
  • PBl Jamkesda
  • COB
  • Jamkesus
- Mandiri 
  
  • Penduduk DIY 
  • Diberikan kartu identitas

- Non Kartu


A. Pengertian
Kepesertaan Non Kartu Jamkesta DIY yaitu kepesertaan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta miskin dan tidak mampu yang belum teregister jaminan kesehatan baik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun jaminan kesehatan lainnya.
Kepesertaan Non Kartu Jamkesta DIY menurut Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan
Semesta, diperuntukkan bagi:

  1. Korban kekerasan pada anak dan perempuan
  2. Gelandangan, pengemis, orang/anak terlantar anak balita terlantar, bayi baru lahir dan/anak peserta PBI JKN yang belum direkonsiliasi menjadi peserta PBl JKN, dan anak jalanan;
  3. Kejadian ikutan pasca imunisasi;
  4. Penderita thalassemia mayor
  5. Penderita gizi buruk;
  6. Anak berhadapan dengan hukum;
  7. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak menjadi peserta JKN; dan
  8. Penghuni lapas;

B. Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat dilayani sebagai peserta Non Kartu Jamkesta DIY, maka calon peserta harus mendapatkan
rekomendasi/usulan dari instansi yang berwenang menangani kesejahteraan social:
  1. Forum Perlindungan Korban Kekerasan memberikan rekomendasi terhadap korban kekerasan pada anak dan perempuan;
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota/DIY memberikan rekomendasi terhadap gelandangan pengemis, orang/anak terlantar, anak balita terlantar, bayi baru lahir dan/anak peserta PBI JKN yang belum direkonsiliasi menjadi peserta PBl JKN, dan anak jalanan;
  3. Komisariat Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KOMDA KIPI) memberikan rekomendasi terhadap kejadian ikutan pasca imunisasi;
  4. Perhimpunan Thalasemia Indonesia memberikan rekomendasi terhadap penderita thalassemia mayor,
  5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi terhadap penderita gizi buruk;
  6. Dinas Sosial DIY memberikan rekomendasi terhadap anak berhadapan dengan hukum;
  7. Dinas Sosial Kabupaten/Kota/DIY memberikan rekomendasi terhadap peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak menjadi peserta JKN;
  8. Kepala Lembaga Pemasyarakatan memberikan rekomendasi terhadap penghuni lembaga Pemasyarakatan

C. Alur Pemberian Rekomendasi/Usulan



D. Rekomendasi ditujukan kepada Gubernur DIY melalui Kepala Dinas Kesehatan DIY

E. Informasi lebih lanjut
  1. Dinas Kesehatan DIY, JI. Tompeyan TR. IIl/201 Tegalrejo Yogyakarta Telp. (0274) 563153 pswt 2811, Fax (0274) 512368
  2. Bapel Jamkesos DIY, JI. Prof Dr. Sardjito No.5 Yogyakarta Telp/fax (0274) 562080

- Kader Kesehatan
Sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN
 
1. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP):

1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
2) Tindakan medis sesuai kebutuhan medis
3) Pemeriksaan laboratorium sederhana
4) Pemeriksaan KIA (hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita)
5) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/tambal
6) Pelayanan KB dan penanganan efek sampingny
7) Pemberian obat sesuai kebutuhan medis (obat generik)

b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP):

 
1) Akomodasi rawat inap
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik
3) Tindakan medis sesuai kebutuhan medis
4) Pemeriksaan laboratorium sederhana
5) Pemberian obat sesuai kebutuhan medis (obat generik)
6) Persalinan normal/dengan penyulit

2. Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
 
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL):

 
1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik oleh dokter spesialis/umunm
2) Penunjang diagnostis (laboratorium klinik, radiologi dan elektromedis)

3) Tindakan medis sesuai kebutuhan medis
4) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
5) Pelayanan KB (MOW, MOP) dan penanganan efek samping
6) Pemeriksaan kehamilan resiko tinggi
7) Pemberian obat sesuai kebutuhan medis (obat generik)
8) Pelayanan transfusi darah
9) Rehabilitasi medik

b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL):

 
1) Akomodasi rawat inap pada kelas III
2) Pelayanan Intensif (ICU,ICCU,PICU,NICU,PACU)
3) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik oleh dokter spesialis/umum
4) Tindakan medis (termasuk operasi medis) sesuai kebutuhan medis
5) Penunjang diagnostik (laboratorium klinik, radiologi dan elektromedis)
6) Persalinan dengan penyulit
7) Pemberian obat sesuai kebutuhan medis (obat generik)
8) Pelayanan transfusi darah
9) Rehabilitasi medik


BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAYANAN DI RUMAH SAKIT
 
1. Untuk berobat di rumah sakit harus melalui Puskesmas, kecuali GAWAT DARURAT.
Kondisi Gawat Darurat yang dimaksud:
  • Pendarahan hebat
  • Batuk darah hebat,
  • Sesak napas hebat,
  • Tidak sadarkan diri/pingsan
  • Kejang
  • Nyeri perut terus menerus,
  • Muntah dan buang air besar terus menerus.
2. Peserta dirawat inap kelas lll dengan obat generik.

3. Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, peserta mengurus penggantian biaya/klaim ke PT. Jasa Raharja terlebih dahulu.

PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN BERJENJANG




PELAYANAN YANG BELUM DIJAMIN
  1. Peserta tidak mentaati prosedur/ketentuan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit yang belum bekerjasama dengan Bapel Jamkesos DIY, kecuali gawat darurat
  3. Biaya kartu tunggu, telepon dan paket mandi di rumah sakit.
  4. General check up termasuk surat keterangan dokter
  5. Upaya ingin punya anak.
  6. Pelayanan kesehatan yang bersifat kosmetik.
  7. Prothesis (antara lain gigi tiruan)
  8. Pengobatan alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional)
  9. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana
  10. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP KESEHATAN DAN MENTAL ANAK

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP KESEHATAN DAN MENTAL ANAK A. PENDAHULUAN PEnggunaan Handphone ata...