Rabu, 14 Februari 2018

Laporan Malam Keakraban RW 50 Jitengan 2017


LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

KEGIATAN MALAM KEAKRABAN WARGA RW 50

DUSUN JITENGAN, BALECATUR, GAMPING, SLEMAN

TANGGAL, 31 DESEMBER 2017





A. Latar Belakang
Pola kehidupan masyarakar di lingkungan perumahan yang cenderung individualistik menyebabkan kurang adanya keakraban antarwarga yang tidak terlalu dekat dengan tempat tinggalnya.
Mengingat keakraban sangat dibutuhkan untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih ayem, tentrem, maka diperlukan sarana yang dapat membangun keakraban antarwarga di tingkat Rukun Warga (RW).
Bertitik tolak dati permasalahan tersebut pada nomor 1-2, maka muncul gagasan untuk menyelenggarakan kegiatan Malam Keakraban bertepatan dengan akhir tahun 2017.


B. Tujuan:
1. Menyediakan sarana untuk bertemunya Warga RW 50 guna menjalin keakraban.
2. Meningkatkan pengetahuan dan menambah pengalaman warga mengenai pentingnya hidup bersosialisasi melalui permainan yang mendidik.


C. Bentuk Kegiatan:
Malam Keakraban diisi dengan Melakukan Permainan mendidik.


D. Tahapan Pelaksanaan:
1. Merumuskan gagasan. Pada bulan November 2017, Seksi Pendidikan dan Kepemudaan melakukan diskusi bersama dengan Ibu Nunik dan Bapak dr. Dharmawan Lingga (Ketua RW 50) mengenai gagasan untuk menyelenggarakan malam keakraban. Pertemuan itu menghasilkan kesepekatan untuk mengadakan malam keakraban dengan acara permainan yang mendidik. Lalu disepekati untuk minta bantuan ke Bapak Imam Pujiraharjo dari RW 44 yang sudah terbiasa mengadakan outbond.
2. Menghubungi Pak Imam. Setelah disepakati jenis kegiatannya, Seksi Pendidikan dan Ibu Nunik(Ketua Umum PKK RW 50) sowan Pak Imam untuk konsultasi mengenai acara yang akan dilakukan dan meminta kesediaan beliau untuk membantu dalam pelaksanaan outbond. Ternyata beliau menyanggupi membantu.
3. Pembentukan Panitia. Pada Sabtu, 16 Desember 2017 di Balai RW. Dalam acara itu yang diundang adalah semua pemuda, remaja, dan para ketua RT di RW 50. Pertemuan menghasilkan susunan acara sebagai berikut:

- Ketua : Mahendra

- Pendamping Ketua : Ibu Titi Mulyani & Bpk. Anton

- Sekretaris : Cora Kristin (Rara)

- Pendamping Sekret : Ibu Nining Istiningsih

- Bendahara : Alfian

- Pendamping Bend. : Bpk. Harsono

- Seksi Acara : Putri, Afid, dan Nisa

- Pendamping Sie Ac. : Mbak Anjar

- Pendamping MC : Bpk. Herry Isdiyanto

- Seksi konsumsi : Ibu-ibu PKK dari 3 RT

- Penyaji Konsumsi : Yoga dan Wahyu (RT 06)

Galang dan Raka (RT 07)

Hoho dan Fajri (RT 11)

- Seksi Perlengkapan : Bpk. Triyono, Bpk. Wisnu, Bpk Anton. Dari remaja: Nusa, Win, Dio dan Jidan.

- Humas & Dok. : Amos Kakisina

4. Persiapan Acara. Untuk kelancaran pelaksanaan acara, pada tanggal 29 Desember dilakukan kerja bakti membersihkan rumput, dsb di Lapangan RW 50 dan sekitarnya. Kemudian, tanggal 30 Desember sore dilakukan pemasangan tenda.

5. Pelaksanaan kegiatan. Malam keakraban dengan tema: “Gayeng Bareng, Dolanan Sehat Warga RW 50” yang berlangsung tanggal 31 Desember 2017, semula direncanakan mulai pukul 20.00 ternyata molor sehingga acara baru dapat dimulai pukul 20.30-an. Acara dipandu oleh MC yang terdiri dari tiga oang, yaitu: Putri, Afid, dan Alfian. Acara dimulai dengan sambutan Ketua RW 50 Bapak dr. Dharmawan Lingga. Usai sambutan, semua warga dipersilahkan makan malam dan menikmati snack. Selesai makan malam kemudian dilanjutkan permainan edukatif yang dipimpin oleh Bapak Imam dan dua orang temannya dari PT Merapi Outbond, yaitu Bapak Eddy dan Bapak Bambang. Warga yang mengikuti permainan sekitar 60-65 orang karena waktu itu dibagi 5 kelompok dan masing-masing kelompok ada yang anggotanya sampai 13 orang. Selain itu, banyak juga warga yang hadir di lokasi,tetapi tidak ikut bermain, melainkan hanya sebagai penonton. Permainan edukasi berlangsung sampai sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah itu ada pertunjukkan ketangkasan dari Sdr. Angga warga RT 07. Selesai acara, dilanjutkan pembongkaran dan pengembalian tenda.



E. Pembiayaan:

1. Pengeluaran

a. Transport Fasilitator 2 orang Rp 400.000,-

b. Spanduk Rp 120.000,-

c. Perlengkapan acara Rp 150.000,-

____________________________________________________

Total pengeluaran cash Rp 670.000,-



2. Sumber dana:

a. Dari Kas RW Rp 400.000,-

b. Donatur Rp 120.000,-

c. PKK RW 50 Rp 150.000,-

Total Pemasukan Rp 670.000,-



3. Lain-lain:

Kebutuhan mengenai konsumsi ditanggung oleh masing-masing PKK RR. Adapun konsumsi yang dimaksud, terdiri dari:

a. Nasi sebak 210 bungkus

b. Minuman teh 5 jumbo

c. Minuman Aqua 3 dos

d. Snack



F. Penutup

Demikian Laporan ini kami susun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Malam Keakraban Warga RW 50 Dusun Jitengan, Balecatur, Gamping, Sleman pada 31 Desember 2017.


Jatisawit, 20 Januari 2018

Mengetahui:
Ketua RW 50: Dharmawan Lingga
Seksi Pendidikan: Titi Mulyani
Seksi Kepemudaan: Anton Sus AD

Panduan Layanan Peserta JKN - KIS


Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja lain yang bukan penerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, serta bukan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Hak Peserta

1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis melalui petugas di Unit Penanganan Pengaduan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan atau BPJS Center di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, email, hotline service dan Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 1500400.

Kewajiban Peserta


1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan, pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat I, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data;
4. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
5. Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.


Kepesertaan Yang Dijamin


1. Pekerja Penerima Upah

a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya meliputi Pekerja Penerima Upah, istri/suami dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
b. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria :
1) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2) Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.


Iuran

1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah

2. Iuran bagi Peserta Penerima Upah yang bekerja pada lembaga Pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 % (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 3 % (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2 % (dua persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 % (satu persen), diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.


5. Iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, serta anggota keluarga lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll) adalah sebesar :
a. Rp 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

6. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.


Denda dan Penghentian Sementara
1. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara

2. Pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta :
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan
b. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhantian sementara jaminan

3. Bila dalam masa 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta memanfaatkan pelayanan rawat inap, maka peserta wajib membayar 2,5 % (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, atau maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada BPJS Kesehatan.

4. Pembayaran denda bagi peserta Pekerja Penerima Upah ditanggung oleh Pemberi Kerja, sedangkan pembayaran denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ditanggung oleh peserta.


Fasilitas Kesehatan


Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yaitu Puskesmas atau yang setara, Dokter praktik perorangan, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, meliputi : Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus, dan Klinik Utama.


Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin


1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

a. Administrasi pelayanan

b. Pelayanan promotif dan preventif

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

f. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

g. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup :

a. Administrasi pelayanan

b. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (untuk pelayanan Unit Gawat Darurat)

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

d. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis

e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

f. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g. Rehabilitasi medis

h. Pelayanan darah

i. Pelayanan kedokteran forensik klinik

j. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah

k. Perawatan inap non intensif

l. Perawatan inap di ruang intensif

3. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya



Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)

13. Alat atau obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable advers events)

17. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Bursa Kerja Kabupaten Sleman

Upaya meminimalisasi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Sleman terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman. Kali ini Disnakersos melakukan terobosan baru dengan menjadi pioner Pasar Kerja Keliling (Sarkeling) di Indonesia.

Pastikan anda/Perusahaan anda terdaftar di
www.infokerja.depnakertrans.go.id
Infokerja-online Kemenakertrans RI dengan jaringan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dapatkan informasi dan layanan ketenagakerjaan yang terpercaya, aman dan gratis



BALAI LATIHAN KERJA KAB. SLEMAN
Alamat: Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.15 Bunder, Purwobinangun, Pakem, sleman
Telp/Fax (0274) 895956 e-mail: blksleman@gmail.com


MATERI PELATIHAN:
1. Teknologi Mekanik
  • Las Listrik
  • Las Karbit
  • Mesisn Logam
2. Otomotif
  • Sepeda Motor
  • Mobil Bensin
  • Mobil Diesel
3. Listrik
  • Instalasi Penerangan
  • Instalasi Tenaga
  • Teknik Pendingin
  • Gulungan Motor/Dinamo
  • Elektronika
  • Teknisi Komputer
  • Teknisi HP
4. Bangunan
  • Bangunan Kayu
  • Bangunan Batu
  • Mebel
5. Aneka Kejuruan
  • Jahit Pakaian
  • Bordir
  • Tata rias Rambut & Wajah
  • Tata rias Pengantin

6. Tata Niaga
  • Operator Komputer (Umum/Privat)
  • Pengenalan Internet
  • Administrasi Perkantoran
  • Sekretaris
  • Akuntansi
7. Pertanian
  • Prosessing/Pengolahan hasil pertanian
  • Tata boga

Persyaratan - Persyaratan
1. Syarat Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK.I)
  • a. Fotocopy KTP/Kipem yang masih berlaku
  • b. Fotocopy Ijazah terakhir
  • c. Foto berwarna 3X4 sebanyak 2 lembar
  • d. Pemohon datang sendiri/tidak dapat diwakilkan
  • e. Untuk pendaftaran secara online:
   Klik www.infokerja.depnakertrans.go.id
   Isikan data diri dari menu 'Pencari Kerja' dan unggah foto dari file /webcam

2. Syarat Mendaftar Kursus BLK Sleman:
  • a. Usia calon Peserta 17 - 35 Tahun
  • b. Fotocopy KTP
  • c. Fotocopy Ijazah terakhir
  • d. Pas Foto hitam putih 4X6 sebanyak 3 lembar


PASAR KERJA KELILING (SARKELING)
www.infokerja.depnakertrans.go.id

JENIS PELAYANAN:
- Informasi/Bursa kerja online
- Pelayanan Kartu Pencari kerja (Kartu AK.I)
- Bimbingan Jabatan, Analisis Jabatan & Konseling
- Perencanaan tenaga Kerja Mikro di Perusahaan
- Informasi Kewirausahaan
- Informasi Pelatihan/Pemagangan dalam dan luar negeri

DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL
KABUPATEN SLEMAN
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, sleman, Yogyakarta
Telp. 0274-868803, Fax. 0274-868429

LAYANAN INFORMASI:
www.infokerja.depnakertrans.go.id
jobsinfo.bnp2tki.go.id
bnp2tki.go.id
nakersos.slemankab.go.id
Grup Facebook: INFOKERJA SLEMAN
e-mail: disnakersleman@yahoo.co.id


Laporan Keuangan RW 50 Jitengan Tahun 2017



Cari Blog Ini

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP KESEHATAN DAN MENTAL ANAK

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP KESEHATAN DAN MENTAL ANAK A. PENDAHULUAN PEnggunaan Handphone ata...