Apakah SES-9000 itu?
SES-9000 adalah program dari pemerintah kabupaten Sleman yang bertujuan memberikan pelayanan bantuan kepada korban kecelakaan atau kegawatdaruratan medis sehari-hari yang terjadi di seluruh wilayah kabupaten Sleman secara cepat dan tepat tanpa memandang status kependudukannya.
SES-9000 adalah program dari pemerintah kabupaten Sleman yang bertujuan memberikan pelayanan bantuan kepada korban kecelakaan atau kegawatdaruratan medis sehari-hari yang terjadi di seluruh wilayah kabupaten Sleman secara cepat dan tepat tanpa memandang status kependudukannya.
Kapan SES-9000 dimulai?
SES diluncurkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman sejak tanggal 24 Desember 2016.
Elemen mana saja pendukung SES-9000?
SES-9000 melibatkan beberapa instansi diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Puskesmas dan Rumah Sakit se-kabupaten Sleman selaku jejaring PSC (Public Safety Center). Selain itu didukung pula Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, BPBD Sleman dan Polres Sleman
SES diluncurkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman sejak tanggal 24 Desember 2016.
Elemen mana saja pendukung SES-9000?
SES-9000 melibatkan beberapa instansi diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Puskesmas dan Rumah Sakit se-kabupaten Sleman selaku jejaring PSC (Public Safety Center). Selain itu didukung pula Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, BPBD Sleman dan Polres Sleman
Kejadian apakah yang dilayani SES-9000?
Kejadian kecelakaan lalu lintas atau kejadian kegawat daryratan medis sehari-hari yang terjadi di rumah, kantor, atau tempat umum di wilayang kerja Kabupaten Sleman.
Kejadian kecelakaan lalu lintas atau kejadian kegawat daryratan medis sehari-hari yang terjadi di rumah, kantor, atau tempat umum di wilayang kerja Kabupaten Sleman.
Prosedur Pelayanan
- Pelapor menelepon ke Call Center SES 0274-8609000/ 08112668900 melaporkan kejadian/meminta bantuan.
- Petugan Call Center menerima telepon panggilan permintaan layanan gawat darurat dari masyarakat dengan mengucapkan salam dan menyebut identitas diri sebagai petugas Call Center SES.
- Petugas menanyakan nama pelapor/penelepon ,nomor telepon yang digunakan, identitas korban, jumlah korban, uraian singkat kejadian kegawatdaruratan, lokasi detail tempat kejadian.
- Petugas mencatat di buku register, meliputi tanggal dan jam laporan, nama pelapor/penelepon, nomor telepon yang digunakan, identitas korban, jumlah korban, uraian singkat kegawatdaruratan, lokasi detail tempat kejadian.
- Petugan menghubungi jejaring PSC terdekat sesuai lokasi tempat kejadian.
- Apabila jejaring PSC tidak merespon dalam dua kali panggilan, maka petugas menghubungi jejaring PSC lainnya.
- Apabila tidak ada jejaring PSC yang merespon, maka tim PSC dinas kesehatan yang memberikan pelayanan ke lokasi.
- Petugas menghubungi kembali pelapor/penelepon untuk memberi arahan singkat untuk pertolongan pertama sebelum petugas PSC tiba di lokasi kejadian.
- Untuk sistem pasif, petugas Call Center menerima laporan dari jejaring PSC dan mencatat ke dalam buku register
Tidak ada komentar:
Posting Komentar