Rabu, 25 April 2018

PERINGATAN HARI KARTINI 2018 TP-PKK RW 50 JITENGAN

Latar Belakang
Dalam rangka memperingati Hari Kartini tanggal 21 April 2018, PKK RW 50 Dusun Jitengan, Balecatur, Gamping, Sleman bermaksud mengadakan kegiatan untuk mengenang jasa-jasa RA Kartini bagi Bangsa Indonesia. Meskipun RA Kartini diset sebagai pejuang emansipasi wanita, tetapi apa yang beliau lakukan tidak hanya bermanfaat bagi kaum perempuan, melainkan juga bagi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu dalam rangka peringatan Hari Kartini dipandang perlu untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat dan melibatkan semua warga di lingkungan RW 50 Dusun Jitengan. Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberi pemahaman baru terhadap warga tentang pentingnya penghormatan terhadap para i/perempuan melalui cara yang sederhana.
Adapun kegiatan yang akan dilakukan adalah berbagai bentuk lomba yang diikuti oleh Bapak-bapak, Pemuda/Pemudi, dan Ibu-ibu secara berkelompok mewakili tiap-tiap RT. Sehungan dengan itu, dalam pelaksanaan kegiatan berbagai lomba tersebut PKK bekerja sama dengan Pemuda RW 50.

Tujuan Kegiatan 
  • Memperingati Hari Kartini sebagai Pejuang emansipasi Wanita
  • Memberikan pemahaman kepada warga RW 50 tentang nilai-nilai emansipasi

Waktu dan Tempat Pelaksanaan: 

Hari       : Sabtu
Tanggal  : 21 April 2018
Tempat   : Balai RW 50

Jenis Lomba
 
1. Lomba Masak Mie Goreng
    Peserta: Bapak-bapak (Setiap RT mengirimkan 1 kelompok)
2. Lomba Masak Mie Goreng
    Peserta: Pemuda/i (Setiap RT mengirimkan 1 kelompok)
3. Lomba Membuat Kerajinan dari barang bekas
    Peserta Ibu-ibu, (Setiap RT mengirimkan 1 kelompok)

Susunan Panitia

Ketua        : Ny. Titi Mulyani
Sekretaris  : Ny. Nunik Suwarsih
Bendahara : Ny. Harsono

Perlengkapan & Logistik:
RT 06        : Ny. Erni, Ny. Kunti, Ny. Tipuk
RT 07        :  Ny. Wisnu, Ny. Tri, Ny. Jihan
RT 11        :  Ny. Endang,  Ny. Salamun,  Ny. Tukiyani

Pembiayaan:
Pengeluaran:
1. Membeli bahan Lomba Mie Goreng         Rp 200.000,
2. Hadiah Lomba                    Rp 360.000,-

Pemasukan:
1.Kas PKK RW                    Rp 300.000,
2.Kontribusi masing-masing RT @100.000     Rp 300.000,

Catatan:
Untuk memenuhi kebutuhan minum, setiap RT dibebani 1 Jumbo teh manis

Penutup
Demikian proposal kegiatan ini dibuat untuk mendapatkan perhatian, bantuan, dan dukungan dari seluruh Warga RW 50 Dusun Jitengan, Balecatur, Gamping, Sleman.

Jitengan, 19 April 2018
Ketua Panitia

Ny. Titi Mulyani

Selasa, 17 April 2018

LAPORAN KEGIATAN PEMILIHAN RAYA KETUA PEMUDA RW 50 PERIODE 2018-2020

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMILIHAN RAYA KETUA PEMUDA RW 50 PERIODE 2018-2020
Oleh: Tim Panitia Kerja Pemilihan Raya Ketua Pemuda RW 50

Pemilihan Raya Ketua Pemuda RW 50 Jatisawit untuk periode 2018-2020 merupakan kegiatan yang diinisasi oleh pemuda dan diselenggarakan secara gotong royong oleh seluruh warga RW 50. Kegiatan ini didasarkan pada itikad baik pemuda untuk membangun organisasi perkumpulan pemuda yang aktif, bertanggung jawab, produktif dan partisipatif. Itikad membangun ini diawali dengan memilih ketua melalui proses yang terbuka, demokratis dan melibatkan partisipasi seluruh warga RW, bukan hanya pemuda.

Rangkaian kegiatan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018, bertempat di rumah bu Yayuk (Rt 06), pertemuan antara pemuda (daftar peserta terlampir) dan perwakilan RW (Bu Lingga, Bu Titi, dan Bu Lis) menyepakati melakukan mekanisme pemilihan umum untuk menentukan ketua pemuda RW 50 periode 2018 2020 dengan hari pemilihan pada tanggal 11 Maret 2018. Proses pemilu ini perlu dilakukan segera untuk mengisi jabatan yang kosong dan kepengurusan yang vakum sejak bulan September 2017 (kepengurusan mas Andi RT 11). Stuktur kepanitiaan juga disusun dengan Obed sebagai Ketua (lihat susuan lengkap kepanitiaan).

Tanggal 18 Februari 2018 ada penjelasan kegiatan kepada Pengurus RW dan Ketua RT yang disampaikan oleh Bu Titi. Hingga 5 Maret 2018, penjaringan calon kandidat di masing-masing RT dilakukan oleh humas panitia berkoordinasi dengan ketua RT-nya. Proses penjaringan untuk memunculkan nama diserahkan kepada mekanisme masing-masing RT. Di RT 6 dan RT 7 melalui proses musyawarah bapak-bapak di RT (Bu Titi dan Wisnu), sedangkan di RT 11 melalui mekanisme kesediaan pemuda (Rosyid). Hasilnya, RT 6 menghasilkan calon atas nama Afif, RT 7 menghasilkan calon atas nama Nisa dan Hanta, sedangkan RT 11 menghasilkan nama Afid. Total ada empat kandidat calon ketua pemuda RW 50 yang mengikuti Pemilihan Raya. Keempat calon juga mengumpulkan surat kesediaan dan surat ijin orang tua untuk mengikuti proses ini.

Pemilihan Raya dilaksanakan tepat waktu pada tanggal 11 Maret 2018, dengan waktu pencoblosan pukul 1400-1700 dan perhitungan suara mulai pukul 17.30 WIB. Dari total jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 247 orang, jumlah pemilih yang hadir sebanyak 164 orang. Ini berarti tingkat partisipasi warga pada pemilihan raya sebasar 66° 0. Jumlah surat suara yang sah sebanyak 164 surat (100o 6), dan tidak ada surat suara yang tidak sah (0° (5). Hasil perhitungan menunjukkan Afid mendapatkan 101 suara (620 o), Hanta 28 suara (17%), Afif 25 suara (15%), dan Nisa 10 suara (6° 5). (Rekapitulasi Perhitungan Suara, 11 Maret 2018). Saksi dihadiri oleh perwakilan masing-masing RT.

Logistik untuk pemilu dicukupi secara sukarela oleh banyak pihak yang sangat baik hati. Mulai dari surat suara, surat undangan, banner, poster, bilik, hingga snack pada saat hari H. Tidak ada kekurangan secara material yang menj adi beban panitia. Alhamdulilah, puji syukur.



LAPORAN PRA KEGIATAN


Latar Belakang

Pada tanggal 15 Februari 2018, bertempat di rumah bu Yayuk (Rt 06), pertemuan antara pemuda (daftar peserta terlampir) dan perwakilan RW (Bu Lingga, Bu Titi, dan Bu Lis) menyepakati melakukan mekanisme pemilihan umum untuk menentukan ketua pemuda RW 50 periode 2018 -2020. Proses pemilu ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan kepengurusan yang vakum sejak bulan September 2017 (kepengurusan Andi RT 11).

Mekanisme pemilu dipilih agar proses dapat berjalan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga RW 50, di mana di situ ada transfer timbal balik tanggung jawab antara warga dengan ketua yang terpilih. Mekanisme ini diharapkan juga mampu menjadi latihan berdemokrasi pemuda dan warga secara keseluruhan. Mekanisme musyawarah tidak dipilih karena jumlah peserta pertemuan yang tidak representatif.

Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah mekanisme pemilu dan prosedur, peserta dan pemilih, timeline program, dan panitia pemilu.



Tujuan Kegiatan
  • Mengisi jabatan ketua pemuda yang kosong sejak September 2017
  • Melibatkan partisipasi warga dalam membangun organisas pemuda
  • Menjadi latihan berdemokrasi pemuda dan warga secara keseluruhan

Rangkaian Kegiatan

15 Februari 2018: Pembentukan Panitia.

18 Februari 2018: Penjelasan proker dengan Pengurus RW dan sosialisasi kepada Ketua RT.

18 Februari - 5 Maret 2018: Penjaringan calon kandidat di masing-masing RT & Pemasangan banner publikasi Pemilihan Raya.


4 - 8 Maret 2018: Musyawarah pemilihan kandidat di setiap RT.

9 Maret 2018: Briefing kepada 3 calon, membuat surat kesanggupan pribadi dan izin bagi ketiga calon, pemasangan poster calon ketua.

11 Maret 2018 pukul 14.00 17.00 dan 17.30: Pencoblosan dan Perhitungan Suara, pengumuman Pemenang



Susunan Panitia

Ketua: Obed Kresna (RT 06)
Sekretaris: Nela (RT 06)
Bendahara: Hanna (RT 07)
Perlengkapan & Logistik: Amos dan Pungki (RT 11)
Dokumentasi: Amos (RT 06)
Humas RT 11: Rasyid
Humas RT 07: Wisnu
Humas RT 06: Bu Titi



LAPORAN PASCA KEGIATAN

Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jumlah surat suara masuk: 164 suara

1. Nisa (RT. 07) - 10 (Sepuluh)
2. Afid (RT. 11) - 101 (Seratus satu)
3. Hanta (RT. 07) - 28 (Dua puluh delapan)
4. Afif (RT. 06) - 25 (Dua puluh lima)

Berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon tersebut, maka calon atas nama AFID (RT 11) yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih Ketua Pemuda RW 50 Jitengan, Balecatur, Gamping, Sleman untuk periode 2018-2020.


Persentase Partisipasi Pemilih Tingkat RT

RT 06: 43 orang atau 59% (dari 73 orang terdaftar)

RT 07: 61 orang atau 80% (dari 76 orang terdaftar)

RT 11: 60 orang atau 61% (dari 98 orang terdaftar)


Persentase Partisipasi Pemilih Tingkat RW

Jumlah Pemilih terdaftar : 247 orang

Jumlah yang hadir :164 orang

Persentase partisipasi : 66%


LOGISTIK
- Pengadaan Surat suara sebanyak 250 lembar dilakukan dengan bantuan dari Pak Supardi (RT 06)
- Banner dan Poster dibantu oleh Amos RT 06
- Pemasangan Tenda dan Sound Sistem dilakukan oleh warga RT 07 dan RT ll yang  dikoordinatori oleh Pak Anton dan Pak Heru
- Makanan dan Minuman disediakan oleh ibu-ibu dari RT 07.


SARAN DAN EVALUASI
Secara keseluruhan acara berlangsung lancar dan baik, ke depannya angka partisipasi War-gaperlu dmaikan lagi. Persoalan daftar penduduk yang lengkap perlu menjadi perhatian bagl plhak terkait, ini menentukan jumlah daftar pemilih.

PENUTUP
Demikian Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pemilihan Raya Ketua Pemuda RW 50 Jitengan, Balecatur, Gamping, Sleman dibuat dengan sebaik-baiknya demi kebermanfaatan bagi pengurus RW dan juga demi evaluasi di kegiatan serupa selanjutnya. Terima kasih kepada setiap warga yang sudah mendukung dan mensukseskan kegiatan ini.
Mohon maaf atas segala kekurangan yang kami lakukan sepanjang kegiatan dan juga dalam penyampaian laporan ini.



Jitengan, 18 Maret 2018

Ketua Pantia Kerja Pemilihan Raya 2018
ttd
Obed Kresna W.

Surat edaran sosialisasi hasil rapat RW 50


RUKUN WARGA 50 JITENGAN BALECATUR GAMPING SLEMAN
No : 02/SK/RW 50/2/18
Hal : Surat edaran sosialisasi hasil rapat RW 50
sifat : Penting

Jitengan. 19 Februari 2018 Kepada Yth
seluruh warga RW 50

Dengan hormat
Berdasarkan rapat RW 50 tgl 17 Februari 2018, diputuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan banyaknya warga yang menyampaikan keluhan baik lisan maupun tertulis tentang kotoran ( feses) hewan dijalan dan di pekarangan rumah warga yang tidak memiliki hewan serta terkait hal lain yang diakibatkan oleh hewan maka rapat RW 50 memutuskan :
  • Mewajibkan Pemilik hewan: anjing, kucing, ayam/unggas serta hewan peliharaan lain untuk mengandangkan hewannya (tidak melepas liarkan hewannya).
  • Hewan yang tidak dikandangkan akan dianggap sebagai hewan liar yang dapat dilakukan tindakan padanya yang dianggap perlu, untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan kesehatan keselamatan warg.
  •  Tidak membuang kotoran hewan diselokan, tanah kosong yang bukan miliknya karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warg.
  • Memohon kerja sama seluruh warga dan para ketua RT untuk mendukung program ini.
2. Sehubungan akan diadakannya program PIS-PK ( program Indonesia sehat pendekatan keluarga) maka :
  • Seluruh warga yang belum memberikan fotocopy kartu keluarga dan fotocopy kartu BPJS (bagi yang memiliki) harap segera mengumpulkannya ke ketua RT.
  • Diharapkan warga bersedia menerima petugas PISPK dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
3. Telah dibentuk kelompok pangrukti loyo kristiani (Kristen dan katolik) RW 50
4. Orang tua diharapkan dapat Memotivasi para pemuda (putra-putrinya) untuk :
  • Ikut serta dalam pemilihan pengurus organisasi kepemudaan RW 50 ( rencana kegiatan akan diinformasikan kemudian.
  • Berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan.
6. Menjaga suasana aman damai tentram saling pengertian antar umat umat beragama.
7. Sehubungan telah beberapa kali terjadi rencana penggunaan balai RW pada waktu yang bersamaan, maka bagi warga/kelompok yang akan menggunakkatn balai dipersilahkan menulis rencana kegiatan di papan informasi sebagai berikut:
  • Hari /tanggal
  • Jam
  • Bentuk kegiatan
Demikian telah disampaikan surat edaran sosialisasi hasil rapat RW 50, atas segala perhatian dan permaklumannya kami ucapkan terima kasih

Hormat kami:
Ketua RW 50 (Dharmawan L. A)
Sekretaris RW 50 (Supardi)

Rabu, 14 Februari 2018

Laporan Malam Keakraban RW 50 Jitengan 2017


LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

KEGIATAN MALAM KEAKRABAN WARGA RW 50

DUSUN JITENGAN, BALECATUR, GAMPING, SLEMAN

TANGGAL, 31 DESEMBER 2017





A. Latar Belakang
Pola kehidupan masyarakar di lingkungan perumahan yang cenderung individualistik menyebabkan kurang adanya keakraban antarwarga yang tidak terlalu dekat dengan tempat tinggalnya.
Mengingat keakraban sangat dibutuhkan untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih ayem, tentrem, maka diperlukan sarana yang dapat membangun keakraban antarwarga di tingkat Rukun Warga (RW).
Bertitik tolak dati permasalahan tersebut pada nomor 1-2, maka muncul gagasan untuk menyelenggarakan kegiatan Malam Keakraban bertepatan dengan akhir tahun 2017.


B. Tujuan:
1. Menyediakan sarana untuk bertemunya Warga RW 50 guna menjalin keakraban.
2. Meningkatkan pengetahuan dan menambah pengalaman warga mengenai pentingnya hidup bersosialisasi melalui permainan yang mendidik.


C. Bentuk Kegiatan:
Malam Keakraban diisi dengan Melakukan Permainan mendidik.


D. Tahapan Pelaksanaan:
1. Merumuskan gagasan. Pada bulan November 2017, Seksi Pendidikan dan Kepemudaan melakukan diskusi bersama dengan Ibu Nunik dan Bapak dr. Dharmawan Lingga (Ketua RW 50) mengenai gagasan untuk menyelenggarakan malam keakraban. Pertemuan itu menghasilkan kesepekatan untuk mengadakan malam keakraban dengan acara permainan yang mendidik. Lalu disepekati untuk minta bantuan ke Bapak Imam Pujiraharjo dari RW 44 yang sudah terbiasa mengadakan outbond.
2. Menghubungi Pak Imam. Setelah disepakati jenis kegiatannya, Seksi Pendidikan dan Ibu Nunik(Ketua Umum PKK RW 50) sowan Pak Imam untuk konsultasi mengenai acara yang akan dilakukan dan meminta kesediaan beliau untuk membantu dalam pelaksanaan outbond. Ternyata beliau menyanggupi membantu.
3. Pembentukan Panitia. Pada Sabtu, 16 Desember 2017 di Balai RW. Dalam acara itu yang diundang adalah semua pemuda, remaja, dan para ketua RT di RW 50. Pertemuan menghasilkan susunan acara sebagai berikut:

- Ketua : Mahendra

- Pendamping Ketua : Ibu Titi Mulyani & Bpk. Anton

- Sekretaris : Cora Kristin (Rara)

- Pendamping Sekret : Ibu Nining Istiningsih

- Bendahara : Alfian

- Pendamping Bend. : Bpk. Harsono

- Seksi Acara : Putri, Afid, dan Nisa

- Pendamping Sie Ac. : Mbak Anjar

- Pendamping MC : Bpk. Herry Isdiyanto

- Seksi konsumsi : Ibu-ibu PKK dari 3 RT

- Penyaji Konsumsi : Yoga dan Wahyu (RT 06)

Galang dan Raka (RT 07)

Hoho dan Fajri (RT 11)

- Seksi Perlengkapan : Bpk. Triyono, Bpk. Wisnu, Bpk Anton. Dari remaja: Nusa, Win, Dio dan Jidan.

- Humas & Dok. : Amos Kakisina

4. Persiapan Acara. Untuk kelancaran pelaksanaan acara, pada tanggal 29 Desember dilakukan kerja bakti membersihkan rumput, dsb di Lapangan RW 50 dan sekitarnya. Kemudian, tanggal 30 Desember sore dilakukan pemasangan tenda.

5. Pelaksanaan kegiatan. Malam keakraban dengan tema: “Gayeng Bareng, Dolanan Sehat Warga RW 50” yang berlangsung tanggal 31 Desember 2017, semula direncanakan mulai pukul 20.00 ternyata molor sehingga acara baru dapat dimulai pukul 20.30-an. Acara dipandu oleh MC yang terdiri dari tiga oang, yaitu: Putri, Afid, dan Alfian. Acara dimulai dengan sambutan Ketua RW 50 Bapak dr. Dharmawan Lingga. Usai sambutan, semua warga dipersilahkan makan malam dan menikmati snack. Selesai makan malam kemudian dilanjutkan permainan edukatif yang dipimpin oleh Bapak Imam dan dua orang temannya dari PT Merapi Outbond, yaitu Bapak Eddy dan Bapak Bambang. Warga yang mengikuti permainan sekitar 60-65 orang karena waktu itu dibagi 5 kelompok dan masing-masing kelompok ada yang anggotanya sampai 13 orang. Selain itu, banyak juga warga yang hadir di lokasi,tetapi tidak ikut bermain, melainkan hanya sebagai penonton. Permainan edukasi berlangsung sampai sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah itu ada pertunjukkan ketangkasan dari Sdr. Angga warga RT 07. Selesai acara, dilanjutkan pembongkaran dan pengembalian tenda.



E. Pembiayaan:

1. Pengeluaran

a. Transport Fasilitator 2 orang Rp 400.000,-

b. Spanduk Rp 120.000,-

c. Perlengkapan acara Rp 150.000,-

____________________________________________________

Total pengeluaran cash Rp 670.000,-



2. Sumber dana:

a. Dari Kas RW Rp 400.000,-

b. Donatur Rp 120.000,-

c. PKK RW 50 Rp 150.000,-

Total Pemasukan Rp 670.000,-



3. Lain-lain:

Kebutuhan mengenai konsumsi ditanggung oleh masing-masing PKK RR. Adapun konsumsi yang dimaksud, terdiri dari:

a. Nasi sebak 210 bungkus

b. Minuman teh 5 jumbo

c. Minuman Aqua 3 dos

d. Snack



F. Penutup

Demikian Laporan ini kami susun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Malam Keakraban Warga RW 50 Dusun Jitengan, Balecatur, Gamping, Sleman pada 31 Desember 2017.


Jatisawit, 20 Januari 2018

Mengetahui:
Ketua RW 50: Dharmawan Lingga
Seksi Pendidikan: Titi Mulyani
Seksi Kepemudaan: Anton Sus AD

Panduan Layanan Peserta JKN - KIS


Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang menerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja lain yang bukan penerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, serta bukan pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Hak Peserta

1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis melalui petugas di Unit Penanganan Pengaduan Peserta di Kantor BPJS Kesehatan atau BPJS Center di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, email, hotline service dan Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 1500400.

Kewajiban Peserta


1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan, pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat I, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data;
4. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
5. Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.


Kepesertaan Yang Dijamin


1. Pekerja Penerima Upah

a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya meliputi Pekerja Penerima Upah, istri/suami dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
b. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria :
1) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2) Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.


Iuran

1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah

2. Iuran bagi Peserta Penerima Upah yang bekerja pada lembaga Pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 % (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 3 % (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2 % (dua persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 % (satu persen), diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.


5. Iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, serta anggota keluarga lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll) adalah sebesar :
a. Rp 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

6. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.


Denda dan Penghentian Sementara
1. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara

2. Pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta :
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan
b. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhantian sementara jaminan

3. Bila dalam masa 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta memanfaatkan pelayanan rawat inap, maka peserta wajib membayar 2,5 % (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, atau maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada BPJS Kesehatan.

4. Pembayaran denda bagi peserta Pekerja Penerima Upah ditanggung oleh Pemberi Kerja, sedangkan pembayaran denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja ditanggung oleh peserta.


Fasilitas Kesehatan


Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari :

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yaitu Puskesmas atau yang setara, Dokter praktik perorangan, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, meliputi : Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus, dan Klinik Utama.


Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin


1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

a. Administrasi pelayanan

b. Pelayanan promotif dan preventif

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

d. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

f. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

g. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup :

a. Administrasi pelayanan

b. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (untuk pelayanan Unit Gawat Darurat)

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

d. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis

e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

f. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

g. Rehabilitasi medis

h. Pelayanan darah

i. Pelayanan kedokteran forensik klinik

j. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah

k. Perawatan inap non intensif

l. Perawatan inap di ruang intensif

3. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya



Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)

13. Alat atau obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable advers events)

17. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Bursa Kerja Kabupaten Sleman

Upaya meminimalisasi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Sleman terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman. Kali ini Disnakersos melakukan terobosan baru dengan menjadi pioner Pasar Kerja Keliling (Sarkeling) di Indonesia.

Pastikan anda/Perusahaan anda terdaftar di
www.infokerja.depnakertrans.go.id
Infokerja-online Kemenakertrans RI dengan jaringan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dapatkan informasi dan layanan ketenagakerjaan yang terpercaya, aman dan gratis



BALAI LATIHAN KERJA KAB. SLEMAN
Alamat: Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.15 Bunder, Purwobinangun, Pakem, sleman
Telp/Fax (0274) 895956 e-mail: blksleman@gmail.com


MATERI PELATIHAN:
1. Teknologi Mekanik
  • Las Listrik
  • Las Karbit
  • Mesisn Logam
2. Otomotif
  • Sepeda Motor
  • Mobil Bensin
  • Mobil Diesel
3. Listrik
  • Instalasi Penerangan
  • Instalasi Tenaga
  • Teknik Pendingin
  • Gulungan Motor/Dinamo
  • Elektronika
  • Teknisi Komputer
  • Teknisi HP
4. Bangunan
  • Bangunan Kayu
  • Bangunan Batu
  • Mebel
5. Aneka Kejuruan
  • Jahit Pakaian
  • Bordir
  • Tata rias Rambut & Wajah
  • Tata rias Pengantin

6. Tata Niaga
  • Operator Komputer (Umum/Privat)
  • Pengenalan Internet
  • Administrasi Perkantoran
  • Sekretaris
  • Akuntansi
7. Pertanian
  • Prosessing/Pengolahan hasil pertanian
  • Tata boga

Persyaratan - Persyaratan
1. Syarat Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK.I)
  • a. Fotocopy KTP/Kipem yang masih berlaku
  • b. Fotocopy Ijazah terakhir
  • c. Foto berwarna 3X4 sebanyak 2 lembar
  • d. Pemohon datang sendiri/tidak dapat diwakilkan
  • e. Untuk pendaftaran secara online:
   Klik www.infokerja.depnakertrans.go.id
   Isikan data diri dari menu 'Pencari Kerja' dan unggah foto dari file /webcam

2. Syarat Mendaftar Kursus BLK Sleman:
  • a. Usia calon Peserta 17 - 35 Tahun
  • b. Fotocopy KTP
  • c. Fotocopy Ijazah terakhir
  • d. Pas Foto hitam putih 4X6 sebanyak 3 lembar


PASAR KERJA KELILING (SARKELING)
www.infokerja.depnakertrans.go.id

JENIS PELAYANAN:
- Informasi/Bursa kerja online
- Pelayanan Kartu Pencari kerja (Kartu AK.I)
- Bimbingan Jabatan, Analisis Jabatan & Konseling
- Perencanaan tenaga Kerja Mikro di Perusahaan
- Informasi Kewirausahaan
- Informasi Pelatihan/Pemagangan dalam dan luar negeri

DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL
KABUPATEN SLEMAN
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, sleman, Yogyakarta
Telp. 0274-868803, Fax. 0274-868429

LAYANAN INFORMASI:
www.infokerja.depnakertrans.go.id
jobsinfo.bnp2tki.go.id
bnp2tki.go.id
nakersos.slemankab.go.id
Grup Facebook: INFOKERJA SLEMAN
e-mail: disnakersleman@yahoo.co.id


Laporan Keuangan RW 50 Jitengan Tahun 2017



Cari Blog Ini

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP KESEHATAN DAN MENTAL ANAK

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SOSIALISASI DAMPAK PENGGUNAAN GADGET TERHADAP KESEHATAN DAN MENTAL ANAK A. PENDAHULUAN PEnggunaan Handphone ata...