RUKUN WARGA 50 JITENGAN BALECATUR GAMPING SLEMAN
No : 02/SK/RW 50/2/18
Hal : Surat edaran sosialisasi hasil rapat RW 50
sifat : Penting
Jitengan. 19 Februari 2018 Kepada Yth
seluruh warga RW 50
Dengan hormat
Berdasarkan rapat RW 50 tgl 17 Februari 2018, diputuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan banyaknya warga yang menyampaikan keluhan baik lisan maupun tertulis tentang kotoran ( feses) hewan dijalan dan di pekarangan rumah warga yang tidak memiliki hewan serta terkait hal lain yang diakibatkan oleh hewan maka rapat RW 50 memutuskan :
- Mewajibkan Pemilik hewan: anjing, kucing, ayam/unggas serta hewan peliharaan lain untuk mengandangkan hewannya (tidak melepas liarkan hewannya).
- Hewan yang tidak dikandangkan akan dianggap sebagai hewan liar yang dapat dilakukan tindakan padanya yang dianggap perlu, untuk menjamin kenyamanan, keamanan, dan kesehatan keselamatan warg.
- Tidak membuang kotoran hewan diselokan, tanah kosong yang bukan miliknya karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warg.
- Memohon kerja sama seluruh warga dan para ketua RT untuk mendukung program ini.
- Seluruh warga yang belum memberikan fotocopy kartu keluarga dan fotocopy kartu BPJS (bagi yang memiliki) harap segera mengumpulkannya ke ketua RT.
- Diharapkan warga bersedia menerima petugas PISPK dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
4. Orang tua diharapkan dapat Memotivasi para pemuda (putra-putrinya) untuk :
- Ikut serta dalam pemilihan pengurus organisasi kepemudaan RW 50 ( rencana kegiatan akan diinformasikan kemudian.
- Berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan.
7. Sehubungan telah beberapa kali terjadi rencana penggunaan balai RW pada waktu yang bersamaan, maka bagi warga/kelompok yang akan menggunakkatn balai dipersilahkan menulis rencana kegiatan di papan informasi sebagai berikut:
- Hari /tanggal
- Jam
- Bentuk kegiatan
Hormat kami:
Ketua RW 50 (Dharmawan L. A)
Sekretaris RW 50 (Supardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar